Syafii Maarif: KPK Itu Wajib Dibela, Tapi Bukan Suci

Syafii Maarif: KPK Itu Wajib Dibela, Tapi Bukan Suci Tokoh Muhammadiyah Buya Syafii Maarif mengkritik prosedur revisi UU KPK dan konsep dewan pengawas. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
 Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif alias Buya Syafii mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib dibela. Namun, Buya Syafii menyebut bukan berarti lembaga antirasuah itu suci.

"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci lho KPK itu, itu harus diingat. Bukan suci," kata Buya Syafii usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9).

Terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK), Buya Syafii mengritik prosedurnya. Menurut dia, KPK tidak diajak berunding oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh Kumham dan DPR," ujarnya.


Selain itu, anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu mengkritisi ketentuan dewan pengawas dalam UU KPK. Menurut dia, institusi itu sebenarnya bisa didiskusikan bersama. Namun, kata Buya Syafii, pemerintah dan DPR menutup pintu diskusi.

"Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung di-gitu-kan, jadi terbakar teman-teman ini," tuturnya.

Meskipun demikian, Buya Syafii mengaku tak menyampaikan keluh kesahnya soal revisi UU KPK ini kepada Jokowi
Share:

Recent Posts