Ketua DPR Menghindar Saat Ditanya Soal Surat Presiden Soal Revisi UU KPK

Ketua DPR Menghindar Saat Ditanya Soal Surat Presiden Soal Revisi UU KPKJokowi Serahkan Nota Keuangan dan RUU APBN 2020 kepada DPR. ©2019 Liputan6.com/JohanTallo
 Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah berkirim surat presiden (surpres) ke DPR mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Surat tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu (11/9).
Menurut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, surat tersebut kabarnya telah dikirim ke DPR pagi ini. Sepengetahuan pria yang akrab disapa Bamsoet ini, isi dari surat tersebut adalah menugaskan menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK yang jadi inisiatif DPR.
Bamsoet tidak banyak bicara detail mengenai surat tersebut. "Jadi kalau pandangan saya ya (sama) dengan pandangan DPR, nanti saja tanyakan langsung Komisi III," jelas Bamsoet di Gedung DPR.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang KPK. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menuturkan, surat tersebut sudah diberikan kepada DPR untuk segera dimulainya pembahasan.
"Surpres Revisi UU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Pratikno menjelaskan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang disusun. Dan setelah rampung akan dikirim ke DPR.
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," ungkap Pratikno.
Dia menjelaskan Mantan Gubernur DKI Jakarta ingin terus menjaga marwah KPK yang independen dalam pemberantasan korupsi. Sebab itu, menurut dia, Jokowi akan secepatnya menjelaskan secara rinci isi DIM tersebut.
"Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Pratikno.
Diketahui, revisi UU KPK Inisiatif DPR berisi sejumlah poin penting yang dianggap melemahkan kinerja KPK. Pertama keberadaan dewan pengawas, kedua aturan penyadapan, ketiga kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), keempat status pegawai KPK.
Kelima kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan terakhir posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Revisi inisiatif Parlemen ini ditolak keras pimpinan KPK saat ini. Penolakan ini juga didukung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) seperti YLBHI dan LBH Jakarta, mantan ketua KPK seperti Abraham Samad, juga tokoh masyarakat seperti Buya Syafii Ma'arif.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com [noe]
Share:

Recent Posts