Ketua Baleg DPR Prediksi Pembahasan Revisi UU KPK Bakal Alot

Ketua Baleg DPR Prediksi Pembahasan Revisi UU KPK Bakal AlotSupratman Andi Agtas. ©dpr.go.id
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) revisi UU KPK ke DPR, kemarin (11/9).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan waktu pembahasan revisi UU KPK tergantung dari pemerintah. DPR akan berkoordinasi dengan kementerian terkait soal waktu pembahasan. Apakah bakal dikejar dalam sisa masa jabatan DPR 2014-2019, Supratman tidak dapat pastikan.
"Tergantung pemerintah. Kalau DPR ya pasti kita ingin menyelesaikan itu. Kita pasti ingin menyelesaikan tapi terkendala pemerintah," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Supratman berkata, soal jadwal ini tergantung menteri terkait. Disisi lain, Kementrian Hukum dan HAM tengah sibuk karena harus bolak-balik DPR untuk mengesahkan undang-undang yang tengah dibahas.
"Sekarang masalahnya banyak UU yang mah disahkan di komisi lain kadang kala menterinya itu harus lari ke sana kemari. Apalagi Menteri Hukum dan HAM semua pasti masuk dalam pembahasan UU," jelas politikus Gerindra itu.
DPR sudah terima Surpres. Tinggal Baleg akan membahas bersama dengan pihak pemerintah. Jokowi sudah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) bersamaan dengan Surpres tersebut. Supratman mengaku belum melihat DIM tersebut. DIM bakal diserahkan secara resmi oleh pimpinan DPR.
Supratman enggan mendahului dan tidak mau mewakili fraksi untuk mengomentari poin pemerintah terhadap revisi tersebut. Dia hanya meyakini pembahasan bakal alot karena DPR dan pemerintah masing-masing punya pandangan sendiri. "Pasti akan ada argumentasi," imbuhnya.
Soal cepat tidaknya pembahasan, Supratman mengingatkan bagaimana dinamika politik nanti. Fraksi, kata Supratman memiliki pandangan berbeda-beda. Kalau pemerintah bisa meyakinkan fraksi untuk setuju, prosesnya bisa cepat.
"Nanti kalau bisa menyatu dan pemerintah bisa meyakinkan parpol ya silakan enggak ada masalah," ucapnya.
Terkait masukan publik, Supratman menilai tidak butuh lagi karena revisi tersebut sebelumnya sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Sehingga tidak perlu mendengar masukan publik di DPR. Supratman juga menyebut DPR banyak mendengar pihak pro dan kontra terhadap revisi di media massa. Dia berdalih semuanya itu pasti bakal masuk pertimbangan DPR dalam membahas revisi UU KPK.
"DPR menyusun itu pasti pertimbangkan itu. Pemerintah mengeluarkan DIM pasti pertimbangkan itu. Kan semua pasti mempertimbangkan," ucapnya. [ray]
Share:

Recent Posts