Digugat Sjamsul Nursalim, Capim KPK dari BPK Jelaskan Cara Audit Kasus BLBI

Digugat Sjamsul Nursalim, Capim KPK dari BPK Jelaskan Cara Audit Kasus BLBI

 Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara memberikan penjelasan kepada DPR terkait hasil pemeriksaan kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komisi III menanyakan hal tersebut dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK karena Nyoman merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nyoman menegaskan, audit yang dia lakukan telah sesuai dengan standar. Dia pun mengamini ada gugatan oleh pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim yang juga tersangka dalam kasus korupsi SKL BLBI di KPK.
Terkait gugatan tersebut, dia menyatakan telah diperiksa secara internal dan hasilnya pemeriksaan sudah sesuai standar.
"Kami yang bisa pastikan, kami berusaha bekerja sesuai standar pemeriksaan. Itu diukur kepatuhan kami standar pemeriksaan. Terhadap yang digugat Sjamsul, kami sudah periksa internal hasil tidak ada pelanggaran terhadap standar," ujar Nyoman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Kata dia, BPK negara luar, yaitu Polandia dibantu Estonia dan Norwegia telah memeriksa BPK Indonesia. Sebagai bagian dari pemeriksaan tahunan. "Hasil review BPK Polandia, pelaksanaan audit investigasi BPK memenuhi kualifikasi high quality investigative audit," imbuh Nyoman.
Nyoman juga memaparkan penjelasan terkait hal yang menjadi keberatan Sjamsul Nursalim. Sjamsul keberatan bahwa disebut ada kerugian negara dalam audit 2017, namun tidak disebutkan dalam audit 2006 dan 2002.
Nyoman pun mengamini memang ada perbedaan hasil. Tetapi dengan alasan tujuan dan jenis audit berbeda. Sehingga prosedur dan bukti yang diperlukan berbeda pula. Nyoman mengatakan pula ada perbedaan cakupan audit.
Nyoman menyebut pada audit 2002 petani petambak yang menjadi masalah dalam kasus BLBI tidak turut masuk dalam cakupan. Namun, dalam laporan 2002, dia jelaskan BPK mencantumkan soal petani petambak ini harus dilakukan kemudian hari. Sehingga, audit tahun 2002 dan 2017 saling berhubungan.
"Bukannya tidak nyambung, justru sangat nyambung audit 2017 dengan 2002. 2006 Audit kinerja, tidak ditujukan menghitung kerugian negara," jelasnya.
Nyoman menjelaskan, pada audit tahun 2002 merupakan audit penyelesaian kewajiban pemegang saham. Pada 2002 tidak diaudit terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) yang jadi masalah. Sebab SKL itu baru keluar pada 2004. Sehingga pada audit 2002 tidak muncul kerugian negara.
"2002 Belum ada SKL, bagaimana bisa kita berkesimpulan 2002 ada kerugian seperti dihitung 2017 terhadap transaksi 2004. Jadi agak berbeda. Tentu akan menghasilkan perbedaan," jelasnya.
Diketahui, Sjamsul Nursalim menggugat BPK dengan tergugat Nyoman Wara sebagai auditor ke PN Tangerang.
Salah satu isi gugatannya, Sjamsul menilai laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam penghitungan kerugian negara atas kasus Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017 tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. [rnd]
Share:

Recent Posts