Di Uji Capim KPK, DPR Serang Alexander Marwata Soal Jumpa Pers Kasus Firli

Di Uji Capim KPK, DPR Serang Alexander Marwata Soal Jumpa Pers Kasus Firli

 Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada Capim KPK petahana, Alexander Marwata. Komisi III mencecar Alex soal pimpinan KPK menggelar konferensi pers pada Rabu (11/8) kemarin terkait pelanggaran kode etik terhadap eks Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri yang juga maju jadi capim KPK.
Pertanyaan pertama dilayangkan Anggota Komisi III Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu. Menurutnya, konferensi pers kemarin berkaitan dengan nasib karir seseorang. Mansiton menyindir KPK sebagai lembaga penghambat karir.
"Kemarin itu ada konpers, karena ini menyangkut nasib seseorang, karir seseorang saya bertanya kepada pak Alex, sebagai calon komisioner dan juga orang masih menjabat di KPK, mudah-mudahan KPK masih menjadi komisi pemberantasan korupsi, bukan jadi komisi penghambat karir," ujar Masinton.
Mansiton kemudian menanyakan kepada Alex, apakah keputusan jumpa pers soal pelanggaran kode etik Firli kemarin melalui keputusan bersama pimpinan atau tidak.
"Kemarin disampaikan bahwa ada pelanggaran etik, saudara sebagai incumbent, apa yang saudara ketahui tentang itu, apakah KPK itu dalam keputusan boleh sendiri sendiri, atau kolektif kolegial pimpinan," tanya Mansiton.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III fraksi PPP Arsul Sani. Apakah yang disampaikan pada konferensi pers kemarin mewakili seluruh pimpinan KPK atau tidak. Menurutnya, Firli Bahuri bisa mengusut ke ranah hukum lantaran mencemarkan nama baik.
"Bagi kami konten dalam konferensi pers itu, itu kalau yang terkena untuk marah, kemungkinan terbuka untuk perkara pidana pencemaran nama baik, dan juga karena terbuka dan dimuat bisa dituntut pasal 27 UU ITE, saya tidak bisa membayangkan kalau benar-benar dilaporkan yang bersangkutan nanti ada lagi cicak buaya jilid berapa itu nantinya," ujar Arsul.
Alex menjawab pertanyaan keduanya. Dia mengaku tak mengetahui adanya jumpa pers kemarin. Alex pun hanya diberitahu oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Kemudian, Ketua KPK Agus Raharjo juga berada di luar kota.
"Apakah itu sikap lembaga, terus terang saya mendapat pemberitahuan adanya itu dari Bu Basaria, saya di WA, lewat berita yang dimuat bahwa ada pers konference terkait pengumuman pelanggaran kode etik mantan Deputi penindakan Pak Firli," terangnya.
"Artinya pers conference itu memang tidak diketahui oleh seluruh pimpinan, Pak Agus pada saat itu, pada kemarin itu ada di Yogya, saya dan Bu Basaria sebenarnya ada di kantor, tapi itu yang terjadi," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Mahesa kembali menimpali pertanyaan. Dia menduga konferensi pers yang dilakukan KPK kemarin tidak ada keputusan pimpinan. Pasalnya, hanya dilakukan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Jadi konferensi pers kemarin itu apa sebenarnya, jadi dari keterangan pak Alex terkesan konferensi pers kemarin itu mengada ngada, pertama itu tidak berdasarkan keputusan pimpinan kolektif kolegial," ujarnya.
"Kedua dari keterangan pak Alex itu tidak ada masalah, tapi pers konference kemarin itu melanggar, ada putusan gak dari pernyataan atau statement pak Saut kemarin, ini kan aneh?" sambung Desmond.
Kemudian, Alex mengungkapkan bahwa dirinya juga bertanya kepada Jubir KPK Febri Diansah terkait konferensi pers tersebut.
"Saya kirim WA ke Jubir KPK Febri, ini apa konferensi pers, sementara pimpinan yang lain di kantor tidak tahu, atau saya yang tidak membuka WA grup pimpinan dan Humas," kata Alex.
Alex mengungkapkan, posisinya sebagai capim KPK memang posisi menyulitkan untuk memberikan pernyataan. Dia ingin mengendalikan diri untuk berbicara dengan siapapun.
"Saya tidak ingin mengomentari capim yang lain, saya tidak ingin mengomentari pemilihan KPK karena saya ada di dalamnya, ini yang saya hindari betul," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Mantan Deputi Bidang Penindakan KPK, Irjen Firli.
"Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan direktorat pengawasan internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat (terhadap Firli)," kata Saut di Ruang Konferensi Pers KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9). [rnd]
Share:

Recent Posts