Capim Johanis Tanak Dukung Revisi UU KPK Soal Kewenangan Penerbitan SP3



Capim Johanis Tanak Dukung Revisi UU KPK Soal Kewenangan Penerbitan SP3Johanis Tanak. ©ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
 Calon pimpinan KPK dari unsur kejaksaan, Johanis Tanak, mendukung penerbitan surat perintah pemberhentian penyelidikan atau SP3 di lembaga antirasuah. Perubahan soal kewenangan SP3 adalah satu poin revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR.
"Menurut hemat saya, SP3 ini memang diperlukan karena pertama manusia tidak luput dari kekhilafan. Kemudian, di KPK juga, mohon maaf, bukan sarjana hukum semua. Bukan juga berarti mereka tidak paham," kata Tanak saat tes uji kelayakan dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Dalam UU KPK saat ini, menurutnya, memang belum tercantumkan adanya kewenangan mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara. Tanak meneruskan, SP3 harusnya juga dapat saja dikeluarkan kalau sekiranya ada kekeliruan oleh penyidik.
Sebab, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tak bisa terus sampai berlarut, tidak jelas karena tidak atau belum terpenuhinya unsur pidana dilakukan.
"Jadikan kalau tak cukup alat bukti harus dilimpahkan dan (bila) kurang mampu untuk meyakinkan hakim sehingga hakim bisa memutus satu pekara dan menghukum bersangkutan maka ini memang diperlukan SP3," jelas Tanak.
Tanak menyimpulkan, jika tidak ada SP3 maka ke depan KPK berpotensi melanggar hak asasi manusia si tersangka.
"Jadi saya kira itu rasio logis dari KUHAP untuk kemudian menetapkan SP3 dalam satu perkara," tandas Tanak.
Reporter: M Radityo [ray]
Share:

Recent Posts