Baleg DPR Prioritaskan Revisi UU PPP dan MD3 Ketimbang UU KPK

Baleg DPR Prioritaskan Revisi UU PPP dan MD3 Ketimbang UU KPKGedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
 Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU MD3 dan UU Pembentukan Peraturan Perundangan (PPP) lebih diprioritaskan ketimbang UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Kami berharap MD3 bersama dengan PPP bisa segera diselesaikan. Karena ini sangat penting buat kita, terutama UU PPP," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Politikus Gerindra itu mengatakan, UU MD3 hanya mengubah satu pasal. Yaitu terkait perubahan kursi pimpinan MPR menjadi sembilan fraksi partai dan satu DPD. Sementara, revisi UU PPP bisa dibahas oleh anggota DPR periode berikutnya.
"Kan kalau MD3 tinggal satu pasal. PPP RUU yang lalu bisa di-carry over," jelasnya.
Soal kapan revisi itu dibahas, Baleg menunggu jadwal dari pemerintah. Termasuk pula bagaimana nanti revisi UU KPK dibahas setelah Surat Presiden diterima oleh DPR.
"Kan lagi nunggu. Baru mau hubungi pak menteri," ucapnya.
Terkait revisi UU MD3 sendiri, Supratman mengatakan, revisi tersebut adalah soal koalisi kebangsaan. Dia berharap semua partai politik satu frekuensi terhadap revisi tersebut.
"Jadi menempatkan MPR bukan sebagai lembaga politik praktis, tapi ini bicara politik kebangsaan. Soal kebangsaan, karena menyangkut soal ideologi, konstitusi, pusatnya di sana. Sehingga kami harapkan semua parpol berbicara hal yang sama," jelasnya. [ray]
Share:

Recent Posts